Pelajaran tentang Nisbah (bag.1)
(Ringkasan dari kitab Jami’uddurus karya Musthafa al-Ghulayain)
- Pengertian
Nisbah : Nisbah adalah menghubungkan akhir Isim dengan huruf huruf yaa yang
ditasydid, dengan mengkasrahkan huruf akhir
yang hendak dihubungkan itu.. contoh : عربُ menjadi عربَيُ
- Isim yang
dihubungkan dengan kepada huruf yang nisbah disebut dengan Mansub.
- Ada tiga perubahan ketika menisbahkan isim dengan ya
nisbah, yaitu pertama, perubahan lafadz, yaitu menghubungkan akhir
isim dengan ya
tasydid, kedua, perubahan makna, yaitu menghubungkan “sesuatu hal” dengan mansub. Ketiga, perubahan hukum, mansub memiliki hukum seperti hukum isim maf’ul ketika ia bekerja seperti fi’il majhul, jika engkau mengatakan “جاء المِصْرِيُ أَبُوْهُ” (telah datang orang mesir bapaknya), kata abuuhu menjadi na’ib fa’il bagi kata al- mishriy, begitu jika engkau mengatakan : جاء رجلُ مصريٌ maka dari kata mishriyyun terdapat dlamir yang diperkirakan adalah huwa yang kembali kepada rajulun.
tasydid, kedua, perubahan makna, yaitu menghubungkan “sesuatu hal” dengan mansub. Ketiga, perubahan hukum, mansub memiliki hukum seperti hukum isim maf’ul ketika ia bekerja seperti fi’il majhul, jika engkau mengatakan “جاء المِصْرِيُ أَبُوْهُ” (telah datang orang mesir bapaknya), kata abuuhu menjadi na’ib fa’il bagi kata al- mishriy, begitu jika engkau mengatakan : جاء رجلُ مصريٌ maka dari kata mishriyyun terdapat dlamir yang diperkirakan adalah huwa yang kembali kepada rajulun.
- mansub itu terkadang ada yang merubah huruf
akhir dan ada yang tidak, seperti kata حسَيْنٌ yang dinisbah menjadiحُسَيْنِيٌ yang berbeda dengan yang terjadi pada kata فتًى yang dinisbah
menjadi فتوِيٌّ.
- Ada beberapa ketentntuan untuk beberapa kriteria
Nisbah, diantaranya :
Nisbah Pada Isim
Mu’annats yang menggunakan Ta’ marbuthah, yaitu dengan tidak membuang ta’ dan menggantinya dengan ya’ nisbah dan
mengkasrahkan huruf sebelum ta yang dibuang itu, seperti : فاطمة maka mansubnya فاطمِيٌّ.
Nisbah pada Isim Mamdud, ada beberapa ketentuan, di antaranya adalah pertama,
apabila bentuknya adalah mamdud bentuk ta’nis dari isim yang mudzakkar, maka ia
(hamzah) wajib diganti dengan wawu, contoh : بَيْضَاء yang merupakan
bentuk mu’annats dari kata أبْيَضُ, maka ketika dinisbahkan ia
menjadi بيضاوِيٌ. Kedua, apabila ia nisbah
bagi bentuk mamdud yang asli, maka ia tidak boleh diganti dengan huruf lain,
seperti وضَّاءُ (jernih, elok) menjadiوضَّائِي atau kata قُرَائِي , Ketiga, jika bentuk mamdud,
dan jika ia menjadi pengganti dari wawu atau ya seperti pada “كساء dan رداء”[1]
atau sebagai tambahan yang melekat seperti pada “علباء dan حرباء”, maka bolah
tetap menggunakan hamzah, ataupun menggantinya dengan wawu, maka bisa dibaca رداويٌّ atau ردائيٌّ , كساوَيٌّ atau كسائيٌّ dan
sebagainya.
Bersambung…
3 komentar:
terimakasih... sangat bermanfaat ,,,, ijin share yaaa....
Membantu sekali
جزاكم الله خيرا
Pakai Pulsa Tanpa Potongan
Juga Pakai(OVO, Dana, LinkAja, GoPay)
YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SAKONG |
Game Populer lainnya:
=>>Sabung Ayam S1288, CF88, SV388,
=>>Sportsbook,
=>>Casino Online,
=>>Togel Online,
=>>Bola Tangkas
=>>Slots Games, Tembak Ikan, Casino
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
> Bonus Tiap Harinya
> Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
> Support Semua Bank Lokal & Daerah Indonesia
WhastApp : 0852-2255-5128
www anapoker.vip
Post a Comment