Sunday, January 4, 2015

Pelajaran tentang Nisbah (bag.1)


(Ringkasan dari kitab Jami’uddurus karya Musthafa al-Ghulayain)
 
- Pengertian Nisbah : Nisbah adalah menghubungkan akhir Isim dengan huruf huruf yaa yang ditasydid, dengan mengkasrahkan huruf akhir  yang hendak dihubungkan itu.. contoh : عربُ menjadi عربَيُ

- Isim yang dihubungkan dengan kepada huruf yang nisbah disebut dengan Mansub.

- Ada tiga perubahan ketika menisbahkan isim dengan ya nisbah, yaitu pertama, perubahan lafadz, yaitu menghubungkan akhir isim dengan ya
tasydid, kedua, perubahan makna, yaitu menghubungkan “sesuatu hal” dengan mansub. Ketiga, perubahan hukum, mansub memiliki hukum seperti hukum isim maf’ul ketika ia bekerja seperti fi’il majhul, jika engkau mengatakan “جاء المِصْرِيُ أَبُوْهُ” (telah datang orang mesir bapaknya), kata abuuhu menjadi na’ib fa’il  bagi kata al- mishriy, begitu jika engkau mengatakan : جاء رجلُ مصريٌ maka dari kata mishriyyun terdapat dlamir yang diperkirakan adalah huwa yang kembali kepada rajulun.

- mansub itu terkadang ada yang merubah huruf akhir dan ada yang tidak, seperti kata حسَيْنٌ  yang dinisbah menjadiحُسَيْنِيٌ  yang berbeda dengan yang terjadi pada kata فتًى yang dinisbah menjadi فتوِيٌّ.

- Ada beberapa ketentntuan untuk beberapa kriteria Nisbah, diantaranya :

Nisbah Pada Isim Mu’annats yang menggunakan Ta’ marbuthah, yaitu dengan tidak membuang ta’ dan menggantinya dengan ya’ nisbah dan mengkasrahkan huruf sebelum ta yang dibuang itu, seperti : فاطمة  maka mansubnya فاطمِيٌّ.

Nisbah pada Isim Mamdud, ada beberapa ketentuan, di antaranya adalah pertama, apabila bentuknya adalah mamdud bentuk ta’nis dari isim yang mudzakkar, maka ia (hamzah) wajib diganti dengan wawu, contoh : بَيْضَاء yang merupakan bentuk mu’annats dari kata أبْيَضُ, maka ketika dinisbahkan ia menjadi بيضاوِيٌ. Kedua, apabila ia nisbah bagi bentuk mamdud yang asli, maka ia tidak boleh diganti dengan huruf lain, seperti وضَّاءُ (jernih, elok) menjadiوضَّائِي  atau kata قُرَائِي , Ketiga, jika bentuk mamdud, dan jika ia menjadi pengganti dari wawu atau ya seperti pada “كساء  dan رداء[1] atau sebagai tambahan yang melekat seperti pada “علباء dan حرباء”, maka bolah tetap menggunakan hamzah, ataupun menggantinya dengan wawu, maka bisa dibaca رداويٌّ  atau ردائيٌّ , كساوَيٌّ atau كسائيٌّ dan sebagainya. 

Bersambung…


[1] Kalimah kasaaun, asalnya adalah kasaawun… sedangkan radaa`un asalnya radaawun.

3 komentar:

Zairotul Auliya
November 20, 2017 at 3:31 AM

terimakasih... sangat bermanfaat ,,,, ijin share yaaa....

Habib al-Jundy
February 18, 2019 at 7:41 PM

Membantu sekali
جزاكم الله خيرا

Post a Comment

Total Pageviews